Selasa, 23 Januari 2018

TEST BLOG

1, 2, 3...

test,,


test..


Kamis, 18 Desember 2014

contoh proposal pengajuan penelitian di perusahaan



CONTOH PROPOSAL PENGAJUAN PENELITIAN DI PERUSAHAAN
Pendahuluan
           

Kegiatan perekonomian yang ada di Indonesia maupun Dunia selalu tidak terlepas dari ilmu akuntansi yang diterapkan dalam setiap kegiatan usaha suatu perusahaan, baik yang bergerak di bidang jasa, dagang ataupun manufaktur. Keadaan tersebut membuktikan bahwa perkembangan ilmu akuntansi selalu seiring dengan kemajuan suatu usaha dalam sebuah perusahaan.
Melihat perkembangan ilmu ekonomi akuntansi yang pada saat ini menjadi sorotan setiap kegiatan perekonomian yang ada di Indonesia maupun Dunia, maka dari itu penulis berharap dapat melakukan praktek kerja lapangan mengenai proses perekonomian di Indonesia, khususnya mengenai akuntansi penyusutan, yang terjadi dan diterapkan pada . Tidak terlepas dari tuntutan pembelajaran, semoga apa yang penulis peroleh nanti dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi penulis untuk menunjang kelancaran penyusunan Tugas Akhir.
Berdasarkan pemaparan tersebut diatas maka penulis mengajukan tema Penyusutan dengan konsentrasi mata kuliah Komputer Akuntansi dalam menyusun Tugas Akhir nantinya.


Maksud dan Tujuan Penelitian

1. Maksud Penelitian
Maksud dari penulisan proposal ini adalah untuk memperoleh data serta informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan penerapan akuntansi mengenai penyusutan suatu perusahaan yang dibahas dalam proposal ini, serta sebagai salah satu syarat dalam menyusun Tugas Akhir pada Program Diploma III Politeknik LP3I Bandung.

2. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penulisan proposal ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses yang diterapkan perusahaan meliputi prosedur terjadinya penyusutan, pencatatan penyusutan,  dan perhitungan penyusutan serta pelaporannya dalam perusahaan dengan metode yang diterapkan oleh PT.XYZ.
                                                  

Kegunaan Penelitian

1. Kegunaan Akademik
Diharapkan melalui penelitian ini dapat bermanfaat sebagai bahan referensi atau bahan untuk menambah wawasan serta pemikiran bagi penulis serta untuk menyusun suatu Tugas Akhir (TA) yang merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan studi pada Program DIII Fakultas Ekonomi Universitas Pakuan.
2. Kegunaan Praktis
Diharapkan melalui penelitian ini dapat menjadi kontribusi pemikiran bagi perkembangan ekonomi akuntansi di Indonesia serta diharapkan dapat memberikan perubahan bagi perekonomian Indonesia secara umum.


Jadwal Penelitian

Praktek Kerja Lapangan ini Insya Allah akan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dari pihak perusahaan             

Metode Penelitian


Penelitian ini dilaksanakan dengan cara melakukan tanya jawab baik lisan maupun tertulis dengan pihak terkait, observasi dan studi kepustakaan dalam mencapai maksud dan tujuan penelitian ini.


Data Yang Diperlukan Dalam Penelitian

Dalam Menunjang tercapainya maksud dan tujuan penelitian ini, maka diperlukan data-data relevan yang sekiranya dapat diperoleh dari subjek penelitian. Data penunjang tersebut antara lain:
  1. Sejarah singkat perusahaan
  2. Struktur Organisasi Perusahaan
  3. Laporan Penyusutan (dua tahun terakhir).
  4. Metode penyusutan yang di gunakan perusahaan.
  5. Jangka waktu penyusutan.

Penutup

Demikianlah proposal penelitian ini dibuat dengan sebenarnya, besar harapan bagi penulis untuk dapat melaksanakan penelitian pada PT XYZ. Dengan segala kerendahan hati, penulis mengucapkan terima kasih kapada pimpinan perusahaan tempat penelitian. Semoga proposal ini dapat menjadikan pertimbangan.

Cikarang, 19 Desember 2014
Penulis/ Peneliti



Ms. Riswanda
      NIM 2012B0030114

Selasa, 09 Februari 2010

TATA CARA PEMBAGIAN HARTA WARIS

C. Bentuk-bentuk Waris

  1. Hak waris secara fardh (yang telah ditentukan bagiannya).
  2. Hak waris secara 'ashabah (kedekatan kekerabatan dari pihak ayah).
  3. Hak waris secara tambahan.
  4. Hak waris secara pertalian rahim.

Pada bagian berikutnya butir-butir tersebut akan saya jelas secara detail.

D. Sebab-sebab Adanya Hak Waris

Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris:

  1. Kerabat hakiki (yang ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya.
  2. Pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar'i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersanggama) antar keduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris.
  3. Al-Wala, yaitu kekerabatan karena sebab hukum. Disebut juga wala al-'itqi dan wala an-ni'mah. Yang menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yang dilakukan seseorang. Maka dalam hal ini orang yang membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yang dinamakan wala al-'itqi. Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki ahli waris yang hakiki, baik adanya kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.

E. Rukun Waris

Rukun waris ada tiga:

  1. Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia, dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi harta peninggalannya.
  2. Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
  3. Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya.

Senin, 09 November 2009

BENTUK PEMERINTAHAN

Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik [1]. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan. Beberapa bentuk pemerintahan yang pernah ada antara lain sebagai berikut:

1. Aristokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno aristo yang berarti “terbaik” dan kratia yang berarti “untuk memimpin”. Aristokrasi dapat diterjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik.

Sebagai salah satu istilah bentuk pemerintahan, aristokrasi dapat dibandingkan dengan:

  • otokrasi – “pemerintahan oleh seorang individu”.
  • meritokrasi – “pemerintahan oleh individu yang paling pantas untuk memimpin”.
  • plutokrasi – “pemerintahan oleh orang-orang kaya”.
  • oligarki – “pemerintahan oleh segelintir individu”.
  • monarki – “pemerintahan oleh seorang individu”.
  • demokrasi – “pemerintahan oleh rakyat”.

2. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

3. Demokrasi totaliter adalah sebuah istilah yang diperkenalkan oleh sejarahwan Israel, J.L. Talmon untuk merujuk kepada suatu sistem pemerintahan di mana wakil rakyat yang terpilih secara sah mempertahankan kesatuan negara kebangsaan yang warga negaranya, meskipun memiliki hak untuk memilih, tidak banyak atau bahkan sama sekali tidak memiliki partisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Ungkapan ini sebelumnya telah digunakan oleh Bertrand de Jouvenel dan E.H. Carr.

4. Diktatur adalah suatu bentuk pemerintahan otokratis yang dipimpin oleh seorang diktator. Kata ini mempunyai dua kemungkinan arti:

  • Diktator Romawi yaitu suatu jabatan politis dari Republik Romawi. Para diktator Romawi diberikan kekuasaan mutlak pada saat-saat darurat. Namun kekuasaan mereka tidak sewenang-wenang ataupun tidak dipertanggungjawabkan, karena mereka takluk kepada hukum dan membutuhkan pembenaran di kemudian hari. Setelah awal abad ke-2 SM, tidak ada lagi bentuk diktatur seperti itu, dan para diktator di kemudian hari, seperti misalnya Sulla dan Kaisar Romawi menggunakan kekuasaannya dalam cara yang jauh lebih besifat pribadi dan sewenang-wenang.
  • Dalam penggunaan masa kini, diktatur merujuk kepada suatu bentuk pemerintah absolut yang otokratis oleh suatu kepemimpinan yang tidak dibatasi oleh hukum, konstitusi, atau faktor-faktor sosial dan politis lainnya di dalam negara.

5. Emirat (bahasa Arab: imarah, jamak imarat) adalah sebuah wilayah yang diperintah seorang emir, meski dalam bahasa Arab istilah tersebut dapat merujuk secara umum kepada provinsi apapun dari sebuah negara yang diperintah anggota kelompok pemerintah. Contoh penggunaan dalam arti yang terakhir disebut adalah Uni Emirat Arab, yang merupakan sebuah negara yang terdiri dari tujuh emirat federal yang masing-masing diperintah seorang emir.

6. Federal adalah kata sifat (adjektif) dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada pemerintahan pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari bahasa Belanda, federatie, berasal dari bahasa Latin; foeduratio yang artinya “perjanjian”. federasi pertama dari arti ini adalah “perjanjian” daripada Kerajaan Romawi dengan suku bangsa Jerman yang lalu menetap di provinsi Belgia, kira-kira pada abad ke 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak memerangi sesama, tetapi untuk bekerja sama saja.

Dalam pengertian modern, sebuah federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas. Ini berbeda dengan sebuah negara kesatuan, di mana biasanya hanya ada provinsi saja. Kelebihan sebuah negara kesatuan, ialah adanya keseragaman antar semua provinsi.

Federasi mungkine multi-etnik, atau melingkup wilayah yang luas dari sebuah wilayah, meskipun keduanya bukan suatu keharusan. Federasi biasanya ditemukan dalam sebuah persetujuan awal antara beberapa negara bagian “sovereign”. Federasi modern termasuk Australia, Brazil, Kanada, India, Russia dan Amerika Serikat. Bentuk pemerintahan atau struktur konstitusional ditemukan dalam federasi dikenal sebagai federalisme.

7. Meritokrasi Berasal dari kata merit atau manfaat, meritokrasi menunjuk suatu bentuk sistem politik yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi atau berkemampuan. Kerap dianggap sebagai suatu bentuk sistem masyarakat yang sangat adil dengan memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi untuk duduk sebagai pemimpin, tetapi tetap dikritik sebagai bentuk ketidak adilan yang kurang memberi tempat bagi mereka yang kurang memiliki kemampuan untuk tampil memimpin.

Dalam pengertian khusus meritokrasi kerap di pakai menentang birokrasi yang sarat KKN terutama pada aspek nepotisme.

8. Monarkisme adalah sebuah dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian sistem kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.

9. Negara Kota adalah negara yang berbentuk kota yang memiliki wilayah, memiliki rakyat,dan pemerintahan berdaulat penuh. Negara kota biasanya memiliki wilayah yang kecil yang meiliki luas sebesar kota pada umumnya.

Negara-negara kota dewasa ini adalah Singapura, Monako dan Vatikan.

10. Oligarki (Bahasa Yunani: λιγαρχία, Oligarkhía) adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Kata ini berasal dari kata bahasa Yunani untuk “sedikit” (λίγον óligon) dan “memerintah” (ρχω arkho).

11. Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani autokratôr yang secara literal berarti “berkuasa sendiri” atau “penguasa tunggal”. Otokrasi biasanya dibandingkan dengan oligarki (kekuasaan oleh minoritas, oleh kelompok kecil) dan demokrasi (kekuasaan oleh mayoritas, oleh rakyat).

12. Plutokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yamg mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki. Mengambil kata dari bahasa Yunani, Ploutos yang berarti kekayaan dan Kratos yang berarti kekuasaan. riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan memang berawal di kota Yunani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova, Italia.

13. Republik Dalam pengertian dasar, sebuah republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau “urusan awam”, yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.

Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan “collegiality” (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.

Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.

Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.

14. Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.

Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.

15. Sistem presidensiil (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Selasa, 27 Oktober 2009

Sistem pemerintahan MONARKI

Monarki Mutlak:
Monarki mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki di mana seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis.
Dalam zaman modern ini hanya terdapat tiga monarki mutlak yaitu di Arab Saudi, Brunei, dan Swaziland:
* Arab Saudi (Raja Abdullah ibn 'Abd al 'Aziz Al Sa'ud)
* Brunei (Sultan Hassanal Bolkiah Mu'izzadin Waddaulah )
* Swaziland (Raja Mswati III)
* Vatikan (Paus Benediktus XVI)
Di Yordania dan Maroko, rajanya mempunyai banyak kuasa tetapi tidak boleh dianggap sebagai monarki yang mutlak. Manakala di Liechtenstein, hampir dua-pertiga penduduknya yang berhak mengikuti pemilu telah memberikan hak veto kepada kepala negaranya Pangeran Hans-Adam II.

Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.
* Antigua dan Barbuda (Ratu Elizabeth II)
* Australia (Ratu Elizabeth II)
* Bahama (Ratu Elizabeth II)
* Barbados (Ratu Elizabeth II)
* Belanda (Ratu Beatrix)
* Belgia (Raja Albert II)
* Belize (Ratu Elizabeth II)
* Britania Raya (Ratu Elizabeth II)
* Denmark (Ratu Margrethe II)
* Greenland (Ratu Margrethe II)
* Grenada (Ratu Elizabeth II)
* Jamaika (Ratu Elizabeth II)
* Jepang (Maharaja Akihito)
* Kamboja (Raja Norodom Sihamoni)
* Kanada (Ratu Elizabeth II)
* Liechtenstein (Pangeran Hans Adam II)
* Luxemburg (Grand Duke Henri)
* Malaysia (Yang di-Pertuan Agong Tuanku Syed Sirajuddin)
* Monako (Pangeran Albert)
* Maroko (Raja Mohammed VI)
* Norwegia (Raja Harald V)
* Papua Nugini (Ratu Elizabeth II)
* Saint Kitts dan Nevis (Ratu Elizabeth II)
* Saint Lucia (Ratu Elizabeth II)
* Saint Vincent dan Grenadines (Ratu Elizabeth II)
* Selandia Baru (Ratu Elizabeth II)
* Kepulauan Solomon (Ratu Elizabeth II)
* Spanyol (Raja Juan Carlos I)
* Swedia (Raja Carl XVI Gustaf)
* Thailand (Raja Bhumibol Adulyadej)
* Tuvalu (Ratu Elizabeth II)
* Uni Emirat Arab (Presiden Khalifa bin Zayed Al Nahayan)
* Yordania (Raja Abdullah II )
Perancis pernah menggunakan sistem monarki konstitusional untuk masa yang singkat antara 1789-1792 dan antara 1815-1848.
Gitu, Bro...

Bentuk

E. Bentuk-bentuk Negara
Secara umum dalam konsep dan teori modern Negara terbagi kedalam dua bentuk :
1. Negara kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya Negara kesatuan ini terbagi ke dalam 2 macam sistem pemerintahan :
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat.
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus pemerintah diwilayahnya sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah dengan otonomi daerah atau swatantra.
2. Negara serikat
Negara serikat atau federasi merupakan bentuk Negara gabungan yang terdiri dari berbagai Negara bagian dari sebuah Negara serikat. Bentuk Negara ini digolongkan kedalam 3 kelompok :
a. Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Monarki memiliki dua jenis : monarki absolute, dan
monarki konstitusional.
b. Oligarki
Pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c. Demokrasi
Pemerintahan demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilu yang berlangsung secara jujur, bebas, aman dan adil.

Sekian....

materi referensi:

Unknown

Rabu, 21 Oktober 2009

kumpulan tugas sos3

1.negara yg bentuk pemerintahannya absolut?
2. parlementer
3. Demokrasi

GEOGRAFI
1.Indraja
2. materi-materi yang menyangkut indraja,telusuri..

BAHAN AJAR BUAT PERSIAPAN UN..
Ini harus aku cara minggu terajhir ini,,

cayooo...
aku harus semangat!!!!!