Selasa, 27 Oktober 2009

Bentuk

E. Bentuk-bentuk Negara
Secara umum dalam konsep dan teori modern Negara terbagi kedalam dua bentuk :
1. Negara kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya Negara kesatuan ini terbagi ke dalam 2 macam sistem pemerintahan :
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat.
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus pemerintah diwilayahnya sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah dengan otonomi daerah atau swatantra.
2. Negara serikat
Negara serikat atau federasi merupakan bentuk Negara gabungan yang terdiri dari berbagai Negara bagian dari sebuah Negara serikat. Bentuk Negara ini digolongkan kedalam 3 kelompok :
a. Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Monarki memiliki dua jenis : monarki absolute, dan
monarki konstitusional.
b. Oligarki
Pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c. Demokrasi
Pemerintahan demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilu yang berlangsung secara jujur, bebas, aman dan adil.

Sekian....

materi referensi:

Unknown

Tidak ada komentar:

Posting Komentar